Peranan Badan Usaha Milik Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
DOI:
https://doi.org/10.53867/jpm.v1i1.7Kata Kunci:
BUMDes, PADes, desaAbstrak
Tujuan dari kegatan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan peranan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, diikuti oleh 24 perangkat desa dan pengelola BUMDes. Materi yang diberikan mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Badan Usaha Milik Desa.
Unduhan
Referensi
Anom, S.P. (2015). Buku 7 Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Ansari, B., Mirdamadi, S.Y., Zand, A. & Arfaee, M.. (2013). Sustainable Entrepreneurship in Rural Areas. Research Journal of Environmental and Earth Science, 5(1), 26-31.
Pemerintah Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.Sekretariat Negara
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sekretariat Negara
Prabowo, T.H.E. (2014). Developing BUMDes (Village-owned Enterprise) for Sustainable Poverty Alleviation Model Village Community Study in Bleberan-Gunung Kidul Indonesia. World Applied Sciences Journal, 30, 19-26
Prasetyo, R.A. (2016). Peranan BUMdes dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Dialektika, 11(1), 86-100
Ridlwan, Z. (2013). Payung Hukum Pembentukan BUMDes. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 355-370. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.396.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Junaidi Junaidi, Amril Amril, Amri Amir, Adi Bhakti, Eko Prasetyo
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.